Wabup Gotas Resmi Diberhentikan

Wabup Gotas Resmi Diberhentikan

CIREBON- Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas resmi diberhentikan. Pemberhentian pria yang akrab disapa Gotas itu sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 132.32-3098 tahun 2017. Surat keputusan mendagri yang ditandatangai 17 Mei 2017 itu telah diserahterimakan dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Bandung, Selasa (30/5). (Baca: Sebelum Buron, Gotas Bertemu Sunjaya, Begini Obrolannya) (Baca: Bupati Sunjaya Kirim Usulan Pemberhentian Gotas dari Kursi Wabup) Bupati Sunjaya Purwadisastra mengatakan turunnya surat mendagri tentang pemberhentian wabup sesuai dengan surat pengajuan dari Pemkab Cirebon. “Pemkab Cirebon mengajukan surat pemberhentian berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sumber yang menetapkan Pak Gotas dalam status DPO. Kita ajukan sehingga keluar keputusan pemberhentian,” ujar Sunjaya melalui sambungan telepon selular. (Baca: Status DPO Wabup Gotas Tidak Kurangi Masa Hukuman) Adanya surat pemberhentian wabup, lanjut Sunjaya, sekaligus menjawab tudingan negatif yang menyebutkan dirinya sengaja mengosongkan posisi wakil bupati. “Ada yang bilang bupati sengaja mengosongkan posisi wabup, sekarang terjawab. Kalau saya kan semuanya harus pakai prosedur,” ujarnya. Selanjutnya, Sunjaya akan berkomunikasi dengan PDIP untuk penjaringan wakil bupati. “Saya sudah bilang kepada Pak Mustofa (Ketua DPC PDIP, red) agar segera diproses di internal PDIP. Setelah itu saya konsultasikan dengan dewan agar memproses pengganti wabup. Calon-calon wabup memerlukan persetujuan dari DPP PDIP. Makanya DPC segera memproses, kemudian ke DPD lalu ke DPP. Nanti ada dua calon yang saya usulkan kepada ketua DPRD,” bebernya. (Baca: Soal Pengganti Gotas, Sunjaya: Kalau Boleh, Pilih Yuningsih) Sejauh ini, kata Sunjaya, sudah ada 11 orang yang mendaftarkan diri dalam penjaringan Wakil Bupati Cirebon. Sunjaya menargetkan bulan Agustus Kabupaten Cirebon sudah mempunyai wakil bupati baru. “Sampai Agustus targetnya,” pungkasnya. Gotas sendiri terjerat kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos saat masih menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon 2009-2012. Selain Gotas, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Keduanya sudah dijatuhi hukuman penjara. Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. Tapi pada penghujung sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, 12 November 2015, dia dinyatakan bebas. Jaksa kemudian mengajukan banding. Mahkamah Agung (MA) lalu menyatakan Gotas tetap bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain kurungan pidana, juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: